MANAJEMEN DAN PENGENDALIAN MUTU

PELAYANAN KEBIDANAN

Walaupun masalah mutu atau kualitas pada umumnya merupakan tanggungjawab petugas atau provider kesehatan, tetapi sebenarnya masalah ibu hamil adalah tanggung jawab bersama antara provider (pemberi pelayanan medik), supervisor dan masyarakat, sehingga tujuan untuk mendapatkan perawatan yang berkualitas dapat tercapai. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pengendalian mutu dalam pelayanan kebidanan karena :

a. mutu dapat menawarkan manfaat kesehatan terbesar dengan memperkecil risiko dari jumlah terbarayak masyarakat, serta dapat memberdayakan sumber daya yang ada.

b. mutu adalah kinerja yang tepat yang sesuai standar, melakukan intervensi yang diketahui cukup aman, dapat mempengaruhi kematian, kesakitan, kecacatan serta malnutrisi.

c. dengan mutu berarti mengerjakan sesuatu dengan benar.

d. dengan mutu berarti dapat mempersiapkan suatu program perbaikan pelayanan seperti pelayanan kebidanan, program keluarga berencana dll.

e. dengan mutu harus diberlakukan standar minimal untuk menghasilkan pelayanan kebidanan yang memadai.

f. fokus dalam pelayanan bermutu adalah pasien atau klien.

g. manajemen pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menyebabkan biaya menjadi efisien, efektif dan wajar, serta dapat meningkatkan tanggung jawab dan moral staf untuk dapat menyelamatkan hidup ibu.

ETIKA PROFESI, HUKUM KESEHATAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa memahami prinsip-prinsip etika profesi kebidanan, mampu menganalisa issu tentang masalah etik dalam praktek kebidanan secara nasional dan internasional. Mampu menerapkan/mengimplementasikan etika profesi dalam praktek nyata. Untuk menciptakan pemahaman yang dalam proses pembelajaran yang digunakan dalam bentuk : ceramah, tanya jawab, diskusi, seminar, debate, kritik journal dan penugasan individu dan kelompok serta tutorial. Dibahas mengenai profesi bidan, etika, hukum dalam pelayanan kesehatan, informed concent, hak serta kewajiban penderita dan bidan, medical malpraktek, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Pelindungan Konsumen.

0 komentar:

Posting Komentar

komentar membangun